1. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI
Nasional No. 02 Th. 2011
tanggal 30 Desember 2011
(tentang pakaian seragam batik KORPRI yang baru )
KLIK disini : Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No. 02 Th. 2011. PDF |
2. PERATURAN DISIPLIN PNS 2010
PP NO 53 TAHUN 2010
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang
berlaku mulai 6 Juni 2010.
Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang
diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin
kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari
bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.
Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk
“masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang,
melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak
berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja
dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi
7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)
Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lian:
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau
orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga, dan
masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)
Jenis hukuman disiplin ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Sumber: tunas63.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar